• BERANDA
  • BERITA
  • PROFIL »
    • » VISI
    • » MISI
    • » TUPOKSI
    • » STRUKTUR ORGANISASI
  • DOKUMEN »
    • » DATA KESEHATAN
    • » AKUNTABILITAS INSTANSI
    • » ATURAN BIDANG KESHEHATAN
      • » Aturan BLUD
      • » Aturan Keuangan
      • » Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
      • » Aturan PMK
      • » Aturan SAKIP
      • » Aturan Perencanaan Anggaran
      • » JUKNIS DAK FISIK
      • » JUKNIS DAK Non Fisik
      • » Aturan Lain-lain
  • PENGUMUMAN
  • Tupoksi
  • Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

02-09-2019 10:31:40           Dilihat 138 kali           Admin

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas: 

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan tentang program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan program pelayanan kesehatan primer dan koordinasi meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi; 
  4. menyiapkan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pelayanan kesehatan primer dan koordinasi meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  5. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  6. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik serta mutu dan akreditasi;
  7. menyiapkan bahan koordinasi tentang program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, ponkesdes dan klinik pratama serta mutu dan akreditasi;
  9. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan;
  10. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi perizinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer dan klinik pratama; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Copyright © 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan