• BERANDA
  • BERITA
  • PROFIL »
    • » VISI
    • » MISI
    • » TUPOKSI
    • » STRUKTUR ORGANISASI
  • DOKUMEN »
    • » DATA KESEHATAN
    • » AKUNTABILITAS INSTANSI
    • » ATURAN BIDANG KESHEHATAN
      • » Aturan BLUD
      • » Aturan Keuangan
      • » Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
      • » Aturan PMK
      • » Aturan SAKIP
      • » Aturan Perencanaan Anggaran
      • » JUKNIS DAK FISIK
      • » JUKNIS DAK Non Fisik
      • » Aturan Lain-lain
  • PENGUMUMAN
  • Tupoksi
  • Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

02-09-2019 10:27:11           Dilihat 107 kali           Admin

Seksi   Pencegahan   dan   Pengendalian   Penyakit   Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  4. menyiapkan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  5. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  6. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  7. menyiapkan bahan koordinasi tentang program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  8. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Copyright © 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan